LAJUR.CO, KENDARI – Penumpang kapal ferry yang dihajar sejumlah oknum preman di Pelabuhan Penyeberangan Amolengo akibat menolak tindak pungutan liar ternyata berprofesi sebagai guru.
Dalam video viral, guru yang juga mantan kepala sekolah di Buton Selatan bernama Abidin ditendang sekelompok preman pasca menyuarakan tindak pungli di pelabuhan.
Ketua PGRI Sultra, DR Abdul Halim Momo, angkat suara. Ia mengaku geram atas tindak premanisme yang menimpa guru. Terlebih, aksi pemukulan tersebut bahkan dipertontonkan di depan umum di tengah keramaian.
Mirisnya, pihak kepolisian memilih mendiamkan masalah tersebut tanpa melakukan proses hukum layaknya tindak kriminal lain.
Tindakan diam aparat kepolisian atas aksi bar-bar pelaku pungli dan pengeroyokan dinilai sangat melukai serta meremehkan profesi guru.
Hal tersebut juga dianggap merusak citra lembaga kepolisian. Apalagi, apa yang disuarakan guru adalah menentangnya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat umum.
“Saya sangat mengutuk tindak itu. Gemeter liat videonya. Jangan sampai terulang. Sedang bicara pun ditendang. Terus terang saya sebagai sesama guru terpukul liat video itu. Beliau mantan kepala sekolah, guru kita. Yang disuarakan soal pungli,” cetus Abdul Halim, Rabu (8/12/2021).
Meski ada langkah persuasif, menurut Abdul Halim, polisi harusnya melakukan tindaka tegas dengan memproses aksi kriminal tersebut.
“Segera tangkap, jejak digitalnya jelas. Di muka umum lagi. Polisi tidak bisa diam. Ini peristiwa memalukan. Damai boleh tapi proses hukum tetap jalan. Ini tidak benar,” tegas Abdul Halim.
Sebelumnya beredar rekaman video aksi penganiayaan preman di Pelabuhan Amolengo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam video, seorang penumpang berbaju hitam diketahui berprofesi sebagai guru dihajar preman karena menyatakan protes atas pungli di kawasan pelabuhan.
Tidak hanya satu orang, guru tersebut bahkan dihajar beramai-ramai di tengah pelabuhan. Belakangan, polisi terlihat hanya memilih cara ‘humanis’ mendamaikan dua belah pihak tanpa melakukan proses hukum layaknya tidak kriminal pelaku pungli dan premanisme. Adm