LAJUR.CO, JAKARTA – Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih menilai rencana penghapusan status honorer harus jelas.
Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi untuk guru-guru honorer saat ini, bukan membuat polemik baru.
“Jika pemerintah mau menghapus tenaga honorer sebaiknya dicarikan solusi juga buat daerah jangan membuat polemik di bawah,” kata Nur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
Nur berpendapat, pemerintah harus menjelaskan maksud dari penghapusan tersebut. Lalu, ditentukan status dari guru honorer.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dalam konteks guru, berarti hanya PPPK.
“Kalau melihat aturannya hanya dua nanti pegawai yaitu PNS dan PPPK. Nah ini yang harus pemerintah selesaikan. Jangan dihapus baru tidak di selesaikan statusnya,” ujarnya.
Sementara itu, kata Nur, sistem dan syarat pengangakatan PPPK menyulitkan tenaga guru honorer. Pada 2021 saja banyak guru honorer yang tak lolos PPPK karena terhambat dalam administrasi.
Belum lagi, formasi yang dibuka sedikit, todak sesuai dengan jumlah guru honorer yang ada. Jika pun ada, formasi yang dibuka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
“Sekalinya ada aturan yang memberatkan temen teman yaitu wajib punya sertifikat keahlian,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, jika status honorer benar-benar dihapus nantinya, maka pemerintah jangan mrmpersulit penangkatan PPPK.
“Jadi jangan buat aturan yang ujungnya merugikan honorer lagi,” ucapnya.
Usul otomatis naik jadi guru PPPK
Ahmad, seorang guru honorer K2 dari Garut mendesak agar para guru honorer langsung diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, kebutuhan guru di daerah tinggi.
“Minimal yang K2 itu. Enggak usah lihat ke sana, K2 diangkat semuanya. Karena K2 di Garut cuma sedikit lagi yang sudah masuk Dapodik,” ucap Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
Ia mengusulkan, pemerintah membuat kriteria guru honorer yang bisa langsung diangkat PPPM. Menurutnya, guru-guru yang sudah mengabdi lama salah satunya.
“Kalau menteri punya kebijakan diranking, minimal dari segi usia, dari segi pengalaman, meskipun anak anak zaman sekarang sangat cekatan di elektronik, masih pengalaman dan cara ngajar kalah sama yang tua,” kata dia.
“Meskipun yang sudah tua misalkan gagap elektronik, tidak seperti anak muda, InsyaAllah siap bersaing dengan anak anak muda dari segi pengalaman,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1). Adm
Sumber : CNNIndonesia.com