BERITA TERKINIHEADLINE

Polemik Pungutan Siswa SMKN 4 Kendari: Dana Dikembalikan Baru 80 Persen

×

Polemik Pungutan Siswa SMKN 4 Kendari: Dana Dikembalikan Baru 80 Persen

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Polemik pungutan terhadap siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari sebesar Rp270 ribu per siswa mulai menemui titik terang. Pihak sekolah secara bertahap mengembalikan dana yang sebelumnya diklaim sebagai iuran partisipasi orang tua siswa dan telah dikumpulkan sejak Juli 2025.

Pantauan media, Selasa (6/1/2026), sejumlah siswa tampak mengantre di salah satu ruangan SMKN 4 Kendari untuk menerima pengembalian dana tersebut. Setiap siswa menerima uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diserahkan langsung oleh pihak guru.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengakui dana yang dikembalikan belum sepenuhnya utuh. Dari total iuran Rp270 ribu per siswa, baru sekitar 80 persen yang dapat dikembalikan.

Baca Juga :  UMP Sultra 2026 Tempati Urutan ke-22 Nasional di Bawah Sulawesi Barat

“Baru 80 persen,” ujar Herman singkat.

Ia berdalih, sebagian dana iuran tersebut telah digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas siswa, terutama untuk membayar honor guru honorer yang mengajar di SMKN 4 Kendari. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa pengembalian dana tidak dilakukan secara penuh.

Menurut Herman, iuran yang dipungut dari orang tua siswa selama ini berkisar Rp45 ribu per bulan. Jika diakumulasikan selama enam bulan, totalnya mencapai Rp270 ribu per siswa. Dana tersebut, kata dia, disepakati bersama orang tua siswa untuk menutup honor guru honorer.

Baca Juga :  Kolaborasi PT Vale Indonesia Tbk & PWI Kolaka Dorong Aparat Desa Melek Literasi Media

Kebijakan iuran ini tidak berlaku bagi seluruh siswa. Siswa kelas XII tidak termasuk dalam skema dana partisipasi orang tua tersebut. Adapun siswa yang dikenakan iuran berjumlah 790 orang, terdiri dari siswa kelas X dan XI SMKN 4 Kendari.

“Kesepakatan dengan orang tua siswa, Rp270 ribu itu diperuntukkan bagi guru-guru honorer. Dalam prosesnya, pada bulan keenam hingga bulan ke-12 dana partisipasi orang tua digunakan untuk honor guru. Namun, ternyata pada periode tersebut guru honorer juga menerima gaji dari pemerintah sehingga terjadi pembayaran ganda,” jelas Herman.

Baca Juga :  CSR DAAZ Group Bantu Branding Usaha Mete Lokal Asal Kota Kendari ‘MeLDAAZ’ Naik Kelas

Dalam perkembangannya, para guru honorer yang sebelumnya menerima dana dari iuran siswa tersebut resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunggakan gaji yang selama ini ditutupi dari iuran orang tua siswa pun akhirnya dibayarkan oleh pemerintah.

“Gaji yang diterima jadi double. Itu yang kemudian dikembalikan,” ujar Rahman menambahkan, menjelaskan sumber dana pengembalian tersebut.

Adapun dana yang dikembalikan kepada siswa, lanjutnya, berasal dari para guru honorer yang kini telah berstatus PPPK. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x