BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan Tiga Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Jalan Boulevard Kendari

×

Polisi Amankan Tiga Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Jalan Boulevard Kendari

Sebarkan artikel ini
Tiga pelajar diamankan polisi atas kasus pengeroyokan di Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo - Lepo, pada Jumat (28/7).

LAJUR.CO, KENDARI – Dua orang pelajar di Kota Kendari diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Keduanya masing-masing AR (18) dan AL (17), ditangkap atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (28/7) lalu di Jalan Boulevar, Kelurahan Lepo – Lepo, Kecamatan Baruga.

Kapolsek Baruga AKP Laode Arsangka mengatakan kedua pelajar tersebut dibawa ke kantor polisi sekira pukul 13.00 WITA, Selasa (5/9/2023). Mereka diduga keras telah melakukan tindakan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap salah seorang siswa asal Kelurahan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Baca Juga :  Dr Andi Makkawaru Jadi Pembicara Rakor Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kementerian PPN di Kendari

“Telah ditahan dua pelajar AR dan AL, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap korban RNP (17) di Jalan Boulevar, Kelurahan Lepo – Lepo, bulan Juli lalu,” ujar AKP Laode Arsangka, Rabu (6/9).

Kedua tersangka diketahui menganiaya korbannya secara bersama-sama hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Sekda Asrun Lio Usul 'Sultra Meambo' Jadi Tagline Gaet Wisatawan ke Bumi Anoa

Saat kejadian, sekitar pukul 16.30 WITA korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Tetiba datang pelaku berjumlah 5 orang memberhentikan korban.

“Saat itu korban diberhentikan pelaku dan dilakukan kekerasan terhadapnya. Sehingga korban ini menderita luka pada bagian kepala, hidung, pipi, punggung dan kaki,” jelasnya.

Kedua pelaku yang masih duduk di bangku sekolah itu kini harus berada di Mapolsek Baruga. Tidak lama kemudian, polisi kembali mengamankan satu pelaku dan langsung diboyong menyusul dua rekannya.

Baca Juga :  Basiran dan Kekanak-kanakan

“Satu pelaku ditangkap siang tadi, sedang dua orangnya masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya.

Para tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x