BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kota Kendari

×

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Kawanan pelaku curanmor beraksi di sejumlah titik di Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap sejumlah anggota kawanan pencuri sepeda motor di Kota Kendari. Sebanyak enam orang lelaki diamankan pada Rabu, (7/6/2023) sekitar 11.30 WITA.

Para pencuri masing-masing Aco (33), Ian (16), Adis (35), MR (27), HR (53), dan AD (37) ditangkap di tempat yang berbeda-beda seputar wilayah Kota Kendari. Mereka beraksi tidak hanya di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Kambu,. Kecamatan, namun juga diberbagai titik di Kota Lulo.

Baca Juga :  Empat Anak Belia di Anduonohu Kendari Jadi Korban Pencabulan Pria Berkepala Lima, Polisi Ungkap Kronologinya

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, para pelaku curanmor ini berbagi tugas saat melancarkan aksinya. Aco bersama Ian sebagai eksekutor dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng yang dimodifikasi hingga kunci T. Sementara MR mengaku sebagai joki kendaraan.

Selain itu, adapula HR yang menerima beberapa unit motor untuk dijual. HR, warga Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Kendari itu juga kerap menjual hasil curian anaknya bernama Riski.

Baca Juga :  Seorang Tukang Ojek di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kisahnya Berujung di Kantor Polresta Kendari

“ADIS merupakan eksekutor kendaraan bermotor saat melakukan aksi dengan cara menggunakan obeng yang telah dimodifikasi. Ada juga Wawan yang mengamankan sepeda motor hasil curian di rumahnya,” ujar AKP Fitrayadi.

Salah satu korban mereka menceritakan kronologi kendaraannya dicuri. Pada subuh hari, Senin (22/5) ia berangkat menggunakan sepeda motor lain untuk mengambil kiriman di kapal. Kembali dari pelabuhan, ia sudah tidak mendapati motor miliknya yang semula terparkir di depan kost.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat Lelaki Setengah Bugil di Kelurahan Kadia Kendari

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Total kendaraan roda dua yang diamankan adalah sembilan unit dengan berbagai merk serta satu STNK lengkap BPKB.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang telah dijual oleh pelaku. Mereka tersebar di beberapa wilayah hukum Polresta Kendari. Akibat aksi pencurian yang telah dilakukan itu, para tersangka akan disanksi sesuai pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x