BERITA TERKININASIONAL

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Incar 11 Pelanggaran Ini

×

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Incar 11 Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini. Dalam Operasi Keselamatan 2024, ini jenis pelanggaran yang menjadi incaran polisi.

Pengendara diminta melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dimulai pekan depan.

Korlantas Polri bakal mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai sejak Senin (4/3/2024) sampai dengan 17 Maret 2024.

Baca Juga :  Pj Sekda Sultra Tiga Periode, La Ode Ahmad Pidana Resmi Jabat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” demikian dikutip dari unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri, Rabu (28/2/2024).

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

Baca Juga :  Hari ini, Polda Kirim 1.787 Personel Polisi Amankan 8.154 TPS se-Sultra

“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy dikutip detikNews Kamis (29/2/2024).

11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Baca Juga :  Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024

Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera ETLE dapat ‘menangkap’ para pelanggar lalu lintas secara otomatis. Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x