LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pekerja wiraswasta di Kendari kena operasi tangkap tangan (OTT) polisi akibat ketahuan edarkan narkotika seberat 26,18 gram di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut berinisial WA (21) ditangkap di kediamannya, Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Jumat (7/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah WA, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku mengedarkan obat terlarang itu.
“Penggeledahan disaksikan warga sekitar, ditemukan sejumlah barang bukti. WA diarahkan mengambil paket sabu oleh seorang lelaki KK yang ditempelkan disekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu,” ungkap Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hamka saat press release, Selasa (11/10/2022).
Jenis BB yang ikut disita polisi yakni satu buah dus handphone, satu ball pipet hitam, satu buah pembungkus rokok sampoerna, satu buah gunting, satu buah timbangan digital, dan satu buah sendok shabu.
Barang sitaan lainnya adalah dua buah potongan kertas tisu dalam lakban coklat, tiga buah isolasi, enam ball sachet bening kosong, tiga puluh enam buah potongan pipet, serta dua unit handphone merk Vivo dan Oppo beserta sim card.
Karena mengedarkan obat-obatan ilegal, WA terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup. Ia melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedang rekan tersangka selama melancarkan aksinya, lelaki KK saat ini masih dalam proses penyelidikan penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Red