LAJUR.CO, KENDARI — Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 21,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pengungkapan dilakukan, Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 02.30 WITA. Para pelaku memanfaatkan sebuah kios sebagai lokasi transaksi. Tes awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Amri, Jumat (13/2/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Selain enam sachet sabu, polisi menyita barang bukti non-narkotika seperti beberapa telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat untuk mengemas sabu.
Hasil interogasi awal mengungkap tersangka utama memperoleh sabu langsung dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” tambah Amri.
Polisi mengimbau masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Adm




