BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kemaraya, Transaksi Lewat Kios Kecil

×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kemaraya, Transaksi Lewat Kios Kecil

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI — Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 21,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pengungkapan dilakukan, Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 02.30 WITA. Para pelaku memanfaatkan sebuah kios sebagai lokasi transaksi. Tes awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Pengembang di Kendari Bantu Anggota Polisi Miliki Rumah

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu siap edar yang dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Amri, Jumat (13/2/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Selain enam sachet sabu, polisi menyita barang bukti non-narkotika seperti beberapa telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat untuk mengemas sabu.

Baca Juga :  9.024 Orang Hijrah ke Kota Kendari di Tahun 2025, Rerata Karena Pekerjaan

Hasil interogasi awal mengungkap tersangka utama memperoleh sabu langsung dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” tambah Amri.

Baca Juga :  Gempa 3,4 SR Guncang Kendari, Warga Sempat Panik

Polisi mengimbau masyarakat tetap berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x