LAJUR.CO, KENDARI – Oknum polisi yang merupakan pelaku penembakan nelayan hingga tewas di Perairan Laonti, Kecamatan Konawe Selatan diberikan sanksi tegas.
Berdasarkan sidang kode etik, personil Polda Sultra Bripka RP dan Bripka AT disanksi demosi dan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
“Vonis sidang kode etik, Bripka RP demosi 3 tahun dan patsus 30 hari. Sedangkan Bripka AT disanksi PTDH dan Patsus 30 hari,” ungkap Humas Polda Sultra Fery Walintukan saat dikonfirmasi awak Lajur.co, Senin (15/1/2024).
Bripka AT diberhentikan dari kepolisian akibat melanggar Standar Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Empat korban penembakan diantaranya Maco (39), Putra (17), Ilham (17) dan Juswa (23).
Dua pelaut tewas akibat tertembak di Perairan Pulau Cempedak pada Sabtu (25/11/2023). Nelayan yang meninggal bernama Maco (40) dan Putra (17) akibat luka parah dialami usai diduga kena tembak oleh anggota Polairud Polda Sultra.
Peristiwa ini bermula saat anggota Polairud Polda Sultra Bripka Arifin memberhentikan salah satu body batang yang keluar dari Pulau Cempedak. Red