BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Polres Butur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Pelaku Asik Nongkrong di Teras Rumah

×

Polres Butur Ciduk Dua Pengedar Sabu, Pelaku Asik Nongkrong di Teras Rumah

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi dari salah satu tersangka

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Polres Buton Utara mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (6/01/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Satu orang pelaku inisial LAM diciduk saat asyik nongkrong di Keraton anggota sat Resnarkoba Polres Butur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Buton Utara (Butur), AKBP Wasis Santoso, S.IK mengatakan, kedua pelaku merupakan wakrga Buton yang berdomisili di Buton Utara.

“Proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita, Team Lidik Sat Resnarkoba Polres Buton Utara melakukan giat lidik berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Butur yang sering melakukan transaksi,” jelas AKBP Wasis Santoso.

Baca Juga :  KPU Ungkap Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran

Tersangka pertama yang diamankan berinisial HI (40 tahun). Selain sebagai pelaku, tersangka juga menjual barang haram tersebut di wilayah Buton Utara.

“Diketahui target akan melakukan transaksi di sekitar Desa Loji Kulisusu Buton Utara. Seketika itu juga, team langsung melakukan penangkapan terhadap target,” urai Kapolres mencerikan kronologi.

Aparat kepolisian berhasil menemukan 2 ( dua ) paket/sachet kecil narkotika jenis sabu saat menggeledah tersangka.

Baca Juga :  Cara Translate Dokumen di Word Secara Otomatis Tanpa Menggunakan Google Translate

“Saat diintrogasi di TKP tersangka memperoleh sabu dari LAM. Setelah dilakukan pencarian Team Lidik Satresnarkoba Polres Buton Utara menemukan tersangka berikutnya LAM. Ia sedang duduk – duduk di posko depan rumahnya di jalan Keraton Kulisusu Boton Utara,” jelasnya lagi.

Alhasil, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Butur. Polisi turut menyita barang bukti yakni dua sachet sabu seberat ,37 gram dari HI, dan datu sachet sabu 0,18 gram dari tersangka LAM. BB lain, 1 ( satu ) Unit HP Samsung warnah biru tua type A50 dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Redmi warnah biru Tipe A10

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Tobuha

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x