LAJUR.CO, KENDARI – Tim Kejaksaan Sulawesi Tenggara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi tambang PT Toshida. Empat tersangka yakni Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BR, Kabid Minerba ESDM Sultra tahun 2020, YSM, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR.
Dari empat tersangka, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BR.
Hal ini diumumkan Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Penahanan dua tersangka berlangsung dihari yang sama Kejati Sultra merilis empat tersangka korupsi pertambangan PT Toshida, Kamis (17/6/2021).
Eks Kadis ESDM Sultra, BR tampak mengenakan rompi merah menuju mobil tahanan yang bersiap menuju Rutan Kelas II A Kendari.
Senada, GM PT Toshida, UMR juga mengenakan seragam sama kala dihiring menuju mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun diutarakan kedua tersangka pada awak media saat dikawal ke mobil tahanan yang terparkir di depan Kantor Kejati Sultra.
Adapun eks Kabid Minerba ESDM Sultra yang kini menjabat Plt Kadispora Sultra, YSM dan Dirut PT Toshida, LSO mangkir dari panggilan kejaksaan.
Namun begitu, Setyawan memastikan Kejati Sultra bakal menahan dua tersangka tersebut di atas.
Sebelumnya diberitakan, Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021). Total ada empat ruangan menjadi sasaran sisir kutu tim Kejati.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra, Dody mengatakan empat ruangan yang digeledah dalam kasus indikasi korupsi tangan PT Toshida yakni ruangan Kepala Dinas ESDM, ruangan Minerba, ruang Kabid Minerba serta Sekretaris Dinas ESDM Sultra.
Ia menuturkan total 10 orang tim Kejati Sultra terjun melakukan penyisiran dokumen terkait PT Toshida.
“Bukan disegel tapi penggeledahan oleh tim penyidik Sultra. Ini berhubungan dengan PT Toshida,” jelas Dody.
Ia menguraikan PT Toshida mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010. Lokasi garapan perusahaan tangan ini berada di Kabupaten Kolaka.
Oleh Kejati Sultra, PT Toshida ditengarai tak pernah membayar sejumlah kewajiban terhadap negara mulai dari PNBP, royalti hingga item lain. Pelanggaran ini dilakukan perusahaan sejak berdiri tahun 2010-2020.
Kejati mensinyair ada kolaborasi antara PT Toshida sehingga Dinas ESDM sehingga tindak pelanggaran yang dilakukan tak terendus. Bahkan IUP mereka kembali diperpanjang dan tetap leluasa melakukan kegiatan penambangan.
“Tidak pernah lakukan kewajiban sehingga ada indikasi kerugian negara miliaran,” ulas Dody.
Sejumlah dokumen serta surat-surat penting terkait PT Toshida telah disita oleh Tim Kejati.
Lebih jauh, kata Dody, sudah 30 orang saksi diperiksa menyangkut pelanggaran dilakukan PT Toshida. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat ESDM Sultra. Adm