LAJUR.CO, KENDARI – Kenyataan pahit harus diterima RA. Warga Kota Kendari ini terpaksa mengalami kebutaan setelah menjadi korban lempar batu salah sasaran sekelompok orang pada Rabu (18/6/2022).
Mata sebelah kiri RA kini sudah tidak bisa melihat alias buta. Hampir sepekan setelah kejadian, polisi sendiri baru menangkap pelaku AR alias OD (18) yang melakukan tindak pengeroyokan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan semula OD mengajak AD berkelahi. Ia lalu melempar batu ke arah rekannya tersebut. Tak disangka batu tersebut malah mengenai mata kiri RA.
“Sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Sahabat Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua, awalnya Ode ini mengajak rekannya AD untuk berkelahi (single). Namun tiba-tiba saja dia mengambil 1 buah batu fondasi lalu melempar ke arah wajah AD dan mengenai mata kiri RA hingga mengeluarkan darah,” terang AKP Fitrayadi, Selasa (28/6/2022).
Pasca kejadian, pelaku kabur. Polisi lantas menetapkan AR sebagai buronan.
Dalam waktu sepekan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menciduk AR di Jalan Moh. Hatta, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (28/6/2022).
AR kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Red