LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria asal Kota Kendari berinisial AC (41) diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan menyembunyikan barang haram sabu seberat 41,95 gram, Minggu (21/3/2021).
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Polisi bahkan sampai melakukan penyisiran ketiga tempat berbeda. TKP pertama yakni di samping Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kendari.
“Kemudian di lokasi Pasar Pagi, Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari. TKP 3 di jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman.
Kata dia, penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa yang menyebut Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari acapkali dijadikan tempat perdagangan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil lenyergapan, polisi menemukan barang bukti di ruang kerja tersangka 2 (dua) buah sachet berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan di atas meja di belakang layar komputer.
“Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan yang berada diatas meja. Tim juga menemukan satu buah tas hitam merk eiger, didalamnya ditemukan 1 buah kotak plastik yang berisi 14 (empat) belas Sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu,” bebernya.
Selain itu, dalam tas pelaku ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 4 (empat) buah pirex, 2 (dua) buah sendok plastik, 1 (satu) buah korek gas, 101 (seratus satu) lembar plastik sachet ukuran besar, 227 (dua ratus dua puluh tuju) lembar plastik sachet ukuran kecil dan 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik sachet ukuran sedang.
“Tim telah membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Diketahui modus tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis shabu yakni dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator Kota Kendari.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Cr2