LAJUR.CO, KENDARI – Seorang laki-laki paruh baya berinisial AT (46) diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang haram ini ditemukan di dalam kantong pelaku saat penggrebekan di dalam rumahnya Jalan Mekar baru Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (20/4/2021).
Aksi penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman lewat, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (23/4/2021) mengatakan, petugas kepolisian Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dengan melakukan penggerebekan terhadap terlapor.
“Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong depan sebelah kanannya dengan berat bruto 0,52 gram,” ungkapnya.
Untuk modus operandi, kata Dolfi pelaku diduga berperan ganda sebagai pengguna plus pengedar narkotika.
“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Adm