LAJUR.CO, KENDARI — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pembaruan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional Perseroan dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional, Selasa (20/1/2026).
Dalam RDP tersebut, PT Vale Indonesia menegaskan komitmennya terhadap transparansi, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan operasional, sekaligus memaparkan perkembangan proyek strategis yang mendukung hilirisasi nikel nasional.
Perseroan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID selaku holding industri pertambangan, atas peran pembinaan dan pengawasan yang dijalankan terhadap sektor pertambangan nasional.

PT Vale memandang forum RDP DPR sebagai ruang dialog terbuka yang penting untuk memperkuat tata kelola industri, memastikan kepastian usaha, serta menyelaraskan kebijakan antara pelaku usaha dan regulator.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan dukungannya terhadap program hilirisasi nikel, termasuk pengembangan proyek pengolahan lanjutan yang terintegrasi dengan rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara itu, proyek pertumbuhan dijalankan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” ujar Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk.
PT Vale Indonesia turut memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Perseroan menjelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasi eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Sementara itu, sekitar 30% alokasi RKAB ditujukan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) yang meliputi Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Proyek-proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan yang dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama forum RDP, Perseroan memaparkan status proyek strategis, kontribusi PT Vale dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi.
Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan memastikan tidak ada aktivitas operasional yang dilakukan di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, dan bukan disebabkan oleh pelanggaran perizinan.
Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale Indonesia berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan agenda hilirisasi nasional. Adm



