LAJUR.CO, KENDARI – Ramainya kasus penelantaran jemaah haji dan umrah asal Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh biro travel ilegal menuai keprihatinan dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra. Kepala Kemenhaj Sultra Muh Lalan Jaya mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih travel, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian kemarin. Sultra banyak travel resmi baik cabang atau pusat, pilih travel resmi, yang ada cabangnya di kita. Jangan karena iming-iming murah akhirnya pilih travel tanpa izin kementerian haji dan umrah, itu hak,” ujar Lalan diwawancarai Lajur.co, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, masyarakat sejatinya bisa melakukan pengecekan kelayakan travel melalui aplikasi Satu Haji. Proses verifikasi langsung terkait legalitas layanan travel haji dan umrah juga bisa dengan mudah dilakukan dengan sistem Lima Pasti.

Lima pasti dimaksud adalah ‘Pasti Travelnya’, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya dan pasti Visanya. Meski keputusan tetap berada di tangan jemaah, Lalan mengingatkan lima poin pasti tersebut sebelum menentukan pilihan travel.
secara rinci ia menjelasnya, calon jemaah harus memastikan travel yang dipilih benar-benar berizin resmi Kementerian Agama. Selain itu, jadwal keberangkatan harus jelas dan terkonfirmasi. Kepastian tiket pesawat juga menjadi hal krusial, termasuk akomodasi hotel selama berada di Arab Saudi. Tak kalah penting, visa keberangkatan harus dipastikan telah terbit secara resmi.
“Jangan sampai habis masa berlakunya (izinnya), pesawat minimal satu kali transit. Jangan sampai dapat hotel tidak resmi, harus ada rekomendasi dari pihak Arab Saudi maka visanya bisa keluar,” jelas Lalan.
Kemenhaj Sultra mendeteksi ada lebih dari 100 travel yang beroperasi di wilayah tersebut dan aktif merekrut jemaah. Baik itu mengatasnamakan cabang maupun travel baru. Namun berdasarkan data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), jumlah lembaga yang benar-benar resmi dan berstatus operasional di Sultra hanya sekitar 37 travel.
Pengawasan terhadap travel ilegal pun kini diakui semakin sulit. Hal itu menyusul kebijakan terbaru yang tidak lagi melibatkan Kementerian Agama dalam proses perizinan pemberangkatan saat pengurusan paspor jemaah di kantor imigrasi.
“Tahapan verfikasi Kemenag tidak ada lagi. Dulu orang kalau mau berangkat umrah dan haji, urus paspor ke imigrasi wajib ada rekomendasi dari Kemenag. Jadi bisa deteksi dini, baik izin operasionalnya atau sekedar verifikasi. Sekarang tidak lagi. Nanti sudah ada masalah baru salahkan Kemenag,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencabut syarat surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengurusan paspor untuk ibadah haji dan umrah. Kebijakan yang berlaku sejak awal tahun 2023 bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan paspor, di mana Permintaan cukup membawa dokumen kependudukan dasar (KTP, KK, Akta/Buku Nikah) tanpa perlu surat pengantar dari Kemenag.
Sejak aturan baru itu diberlakukan, Kemenag kehilangan salah satu instrumen kontrol untuk mengawasi aktivitas travel haji dan umrah ilegal, mencegah penipuan dan penelantaran jemaah di Tanah Suci.
“Bukan mempersulit dan memperpanjang birokrasi. Tapi, surat pengantar Kemenag itu jadi salah satu kekuatan kita. Sampai tahun 2022 masih ada kewajiban rekomendasi Kemenag sebelum urus paspor keberangkatan umrah ke imigrasi. Jadi kita gampang deteksi,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah menganulir aturan dirjen imigrasi soal kewajiban surat pengantar resmi dari Kemenag bagi warga yang akan mengurus paspor keberangkatan haji dan umrah. Dengan begitu, deteksi atau proteksi dini bisa dilakukan pada level Kemenhaj di daerah. Adm





