BERITA TERKININASIONAL

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan 2026, Ini Caranya

×

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan 2026, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Registrasi biometrik
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah atau face recognition sudah diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2026 yang nantinya akan diberlakukan sepenuhnya 1 Juli 2026. Bagaimana cara mengaktivasi nomor seluler pakai data biometrik?

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan akurasi data pelanggan seluler guna menekan kejahatan digital, seperti scam, yang memanfaatkan nomor HP.

Penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat validasi nomor seluler sebelumnya ternyata belum mampu mengatasi penipuan online. Komdigi, Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler pun sepakat untuk menggunakan data biometrik pengenalan wajah.

Baca Juga :  Pemerintah Brunei Buka Beasiswa Diploma, S1, dan S2, Dapat Uang Saku-Asrama

Pendaftaran menggunakan data wajah pengguna ini hanya berlaku untuk nomor seluler baru, tidak untuk pengguna lama.

Adapun saat ini, proses penggunaan face recognition tersebut masih bersifat opsional. Artinya, pengguna bisa menggunakan cara lama dengan SMS ke 4444 ataupun biometrik.

“Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.

Baca Juga :  Program MBG Perdana di SMAN 4 Kendari: Penerima 1.893 Siswa, Guru Cicipi Menu Sebelum Dibagi

Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik:

  • Beli kartu SIM baru
  • Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler
  • Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
  • Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler sudah bisa digunakan
  • Komdigi menyebutkan aturan kewajiban mengaktifkan nomor HP pakai wajah pengguna ini masih disiapkan.
Baca Juga :  Kalahkan Salmon, Ikan Asal RI Ini Punya Omega-3 Tertinggi di Dunia

“Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x