BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Respon Pertamina Usai Penyelundup 15 Ton BBM Illegal di Sultra Ditangkap

×

Respon Pertamina Usai Penyelundup 15 Ton BBM Illegal di Sultra Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Sr. Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan
Sr. Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan.

LAJUR.CO, KENDARI – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah lembaga kepolisian yang berhasil mengamankan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Penangkapan berlangsung, Jumat (18/2/2022), oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Sebanyak dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi dipakai mengisi BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara.

Praktik ini diklaim sangat meresahkan masyarakat yang merupakan penerima BBM subsidi. Konsumen industri diharapkan membeli BBM dengan harga industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.

Baca Juga :  Cara Blokir Kartu ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri lewat M-Banking

Sr. Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awareness masyarakat apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami apresiasi apa yang dilakukan Polda Sultra, sudah seharusnya tanpa diminta apabila terdapat laporan masyarakat ataupun dugaan penyelewengan pendistribusian BBM sudah tertulis dalam Perpres menjadi kewenangan POLRI. Kami siap support full untuk serangkaian proses hukum, apabila dimintai keterangan kami siap dan pasti akan memberikan sanksi apabila terdapat oknum SPBU yang terlibat, tentunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” jelas Taufik.

Baca Juga :  Tindak Kriminal di Kendari Turun, Mandonga Catatkan Kasus Pidana Terbanyak

Tindakan aparat kepolisian ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi sudah menjadi tugas Kepolisian RI dan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Sehingga tanpa diminta seharusnya sudah menjadi ranah POLRI dan Disperindag melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM.

Baca Juga :  Sultra Bebas Beli Pertalite & Solar Tanpa Wajib Daftar di Aplikasi MyPertamina

Pertamina, lanjut Taufik senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Tujuannya agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.

“Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkas Taufiq. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x