LAJUR.CO, KENDARI – Memasuki tahapan masa tenang Pemilu, Minggu (11/2), aparat Satpol PP Kota Kendari mulai melakukan aksi bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak terpasang di jalanan Kota Kendari.
Pantauan awak media, alat kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg), partai politik maupun capres yang meramaikan jalanan ibu kota dicabut satu persatu. Aksi bersih-bersih atribut Pemilu oleh Satpol PP tersebut terlihat mulai dari kawasan Baruga, Kota Kendari.
Median jalan yang ramai oleh umbul – umbul bendera parpol peserta pemilu ikut diturunkan. Satpol PP bahkan menggunakan alat bantu mobil crane khusus untuk mempercepat pembersihan atribut Pemilu.
Mobil crane ini sendiri biasanya dipakai untuk merapikan atau memotong pohon tinggi. Kali ini, alat tersebut digunakan membantu kerja Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang Pemilu.
Seyogyanya, sesuai instruksi Bawaslu para peserta Pemilu diwajibkan menertibkan sendiri APK secara mandiri. Namun, Minggu pagi (11/2), atribut kampanye masih berseliweran di jalanan. Alhasil, Satpol Pp bergerak membersihkan APK tersebut.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Selama masa tenang Pemilu ini, para Caleg maupun Capres-cawapres tak lagi dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Adm