BERITA TERKINIHEADLINE

Satpol PP Gunakan Mobil Crane Copoti Atribut Kampanye di Kota Kendari

×

Satpol PP Gunakan Mobil Crane Copoti Atribut Kampanye di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Aparat Satpol PP Kota Kendari menaiki mobil crane agar bisa menertibkan atribut kampanye yang terpasang tinggi di jalan-jalan ibu kota.

LAJUR.CO, KENDARI – Memasuki tahapan masa tenang Pemilu, Minggu (11/2), aparat Satpol PP Kota Kendari mulai melakukan aksi bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak terpasang di jalanan Kota Kendari.

Pantauan awak media, alat kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg), partai politik maupun capres yang meramaikan jalanan ibu kota dicabut satu persatu. Aksi bersih-bersih atribut Pemilu oleh Satpol PP tersebut terlihat mulai dari kawasan Baruga, Kota Kendari.

Baca Juga :  Jangan Pamer Boarding Pass di Sosmed Deh, Bahaya!
Atribut kampanye parpol dan caleg masih ramai menghiasi jalanan di Kota Kendari pada periode masa tenang Pemilu, Minggu (11/2).

Median jalan yang ramai oleh umbul – umbul bendera parpol peserta pemilu ikut diturunkan. Satpol PP bahkan menggunakan alat bantu mobil crane khusus untuk mempercepat pembersihan atribut Pemilu.

Mobil crane ini sendiri biasanya dipakai untuk merapikan atau memotong pohon tinggi. Kali ini, alat tersebut digunakan membantu kerja Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang Pemilu.

Baca Juga :  Produksi Padi di Sultra Ikut Anjlok Akibat Konflik Lahan PT Merbau Jaya dan Petani Konsel

Seyogyanya, sesuai instruksi Bawaslu para peserta Pemilu diwajibkan menertibkan sendiri APK secara mandiri. Namun, Minggu pagi (11/2), atribut kampanye masih berseliweran di jalanan. Alhasil, Satpol Pp bergerak membersihkan APK tersebut.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Selama masa tenang Pemilu ini, para Caleg maupun Capres-cawapres tak lagi dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Adm

Baca Juga :  Sampel Inflasi di Sultra Bertambah Kolaka dan Konawe, Andap Target Angka Inflasi 2,08 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x