LAJUR.CO, KENDARI – Pemuda Desa Tepolawa, Kelurahan Lansilowu, Kabupaten Konkep diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (21/2/2024). Lelaki berinisial IRH (28) terancam penjara 6 tahun akibat menyebarkan video asusila di media sosial.
IRH atau kerap disapa La IR itu merekam hubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan seorang Honorer Pemkab Konkep, FF (25) pada Januari lalu. Dirinya kemudian menyebarkan video berdurasi 29 detik itu hingga menjadi viral di kalangan masyarakat Wawonii Utara.
Penangkapan terhadap lelaki ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi. Kata AKP Fitrayadi, video pornografi itu diperankan oleh tersangka bersama FF.
“Awal Januari lalu tersangka merekam dan membuat video asusila terhadap korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri berdurasi 29 detik. IRH membuat status di WhatsApp berupa video bertuliskan ‘yang lagi viral’,” jelas AKP Fitrayadi, Kamis (22/2/2024).
Kini lelaki itu sudah ditahan polisi. Dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatan telah menyebarkan video pornografi ke kalangan masyarakat luas.
Adapun tersangka ini disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Red