LAJUR.CO, KENDARI – Sekda Kabupaten Konawe, Dr Ferdinand menemui langsung sejumlah massa aksi unjuk rasa memperingati May Day di Kantor Bupati Konawe, Jumat (3/5/2024). Aksi ini digelar oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) wilayah Sultra.
Massa yang hadir dikomandoi Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN Estate Lahumbuti dan PUK KSPN Estate Konaweeha, sebagai bentuk melaksanakan instruksi Dewan Pengurus Nasional FKSPN. Dr Ferdinand menyebut para buruh yang berunjuk rasa memperjuangkan dua hal yakni ekonomi dan sosial.
Sehingga, di hadapan para buruh ini, Dr Ferdinand menyatakan jika dirinya segera melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Konawe. Hal itu dilakukan pihak pemerintah setempat guna menanggapi persoalan sesuai tuntutan Serikat pekerja.
“Sekda akan melakukan sidak di tiap-tiap perusahaan dan dalam Minggu ini beliau akan masuk ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TPM sesuai tuntutan serikat pekerja,” kata Sekretaris DPW FKSPN Sultra Jhonal Prayogo.
Mewakili pemerintah di sana, Dr Ferdinand berjanji akan menggelar sidak di perusahaan guna membahas persoalan status pekerjaan, jaminan sosial, serta kesehatan keselamatan kerja (K3) dan meminta pihak perusahaan tidak melakukan tindakan diskriminasi, dengan memberikan sangsi yang tidak sesuai dengan regulasi UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dijelaskan Jhonal, beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha diantaranya menegakkan hukum ketenagakerjaan meliputi pengawasan, pembinaan dan penindakan kepada tiap-tiap perusahaan yang berada di wilayah Konawe.
“Tuntutan lain juga adalah memperbaiki sistem pengupahan , serta menginginkan pemerintah mencabut UU No 6 tahun 2023 atau UU cipta kerja,” ujarnya.
UU No 6 tahun 2023 atau UU cipta kerja lanjut Jhonal, dinilai sangat merugikan para pekerja/ buruh. Pelaksanaan penegakan Law Enforcement di lapangan khususnya implementasi UU Ketenagakerjaan oleh dinas terkait dinilai belum maksimal.
“Apalagi mengenai penerapan Permenaker nomor 33 tahun 2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan ini tidak pernah dilaksanakan. Pihak pemerintah daerah agar lebih peka dan peduli terhadap nasib buruh/pekerja secara keseluruhan,” tambah Jhonal.
Sementara soal pengupahan di daerah yang dipimpin Pj Bupati Harmin Ramba ini diketahui belum menemui titik terang. Diketahui, sejak tiga tahun terakhir kenaikan standar upah tak kunjung disahkan pemda, sehingga penentuan upah minimum kabupaten (UMK) mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP). Red