BERITA TERKINIHEADLINE

Sekda Sultra Asrun Lio Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Makassar

×

Sekda Sultra Asrun Lio Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Makassar

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Mewakili Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Sekda Asrun Lio hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Pada Pemerintah Daerah di 8 provinsi, Rabu (17/7/2024), di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Provinsi Sulsel ,Forkopimda Provinsi Sulsel, hingga Gubernur se-Sulawesi dan Kalimantan Utara. Selain itu juga Gubernur Kalimantan Timur, termasuk bupati dan wali kota.

Rapat koordinasi nasional dalam rangka penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berbenah, utamanya terkait pencegahan korupsi pemerintahan daerah melalui kolaborasi KPK, Mendagri, dan BPKP RI.

“Upaya ini menunjukan adanya komitmen dari pemerintah untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dengan adanya deteksi serta pencegahan terjadinya korupsi yang dilakukan Pemda didukung KPK, Mendagri, dan BPKP RI,” ujar Asrun Lio.

Baca Juga :  IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

Salah satu instrumen yang dipakai untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tercegah dari Tindak Pidana Korupsi, yakni diantaranya melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). MCP merupakan salah satu media pelaporan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, mengatakan, dalam melaksanakan tugas harus sejalan dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana KPK senantiasa memperkuat sinergi dengan Kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah melakukan kolaborasi nyata dalam implementasi MCP di daerah, khususnya pada 8 area strategis penyelengaraan pemerintahan daerah.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menunjukkan sejumlah permasalahan mendasar yang harus segera diselesaikan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tarik Dana Besar-besaran, Begini Kata BSI

Keterbatasan kapasitas fiskal daerah, menjadikan Pemda sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Permasalahan tersebut dimulai dari lemahnya pengendalian risiko dan pencegahan korupsi, yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Sebagai upaya penguatan peran APIP, KPK, Kemendagri dan BPKP menandatangani surat edaran bersama, yang berisi bahwa pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan peran APIP melalui peningkatan Kapasitas APIP, Penguatan Kelembagaan, Pengendalian dan Pengawasan, serta Koordinasi Pencegahan Korupsi.

“APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP untuk hadir secara dini dalam mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Johanis Tanak.

Keluhan berbagai pihak juga muncul terkait dengan objektifitas dan independensi APIP, APIP belum beradaptasi dengan digitalisasi, dan belum mengimplementasikan audit berbasis risiko dalam pengambilan prioritas audit, serta kualitas audit yang belum efektif dalam menurunkan tingkat korupsi.

Baca Juga :  Sekda Sultra Asrun Lio Pimpin Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke XXX di Konawe Utara

Maka melalui rapat koordinasi oleh kepala daerah itu mempertegas kembali komitmen mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian upaya-upaya itu berwujud dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Penguatan APIP Daerah.

Aspek yang menjadi perhatian utama pada Surat Edaran Bersama tersebut yakni, Penguatan Aspek Anggaran Pengawasan, Penguatan Aspek Sumber Daya Manusia, Penguatan Aspek Independensi dan Objektivitas, Penguatan Aspek Peran dan Layanan, serta pemberian Sanksi Administrasi.

Sementara itu, kata Gubernur Sulsel terdapat tiga OPD yang menjadi pasukan terluar menjaga pemerintah daerah yaitu Inspektorat, Pol PP, dan Kesbang Pol. Juga terdapat empat TA dalam tata kelola pemerintahan, yakni Taat Agama, Taat Aturan, Taat Administrasi, dan Taat Anggaran.

Dalam kesempatan itu juga, turut dilakukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Daerah, ditandatangi perwakilan kepala daerah di Indonesia yang berkomitmen terhadap rencana dan implementasi tersebut. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x