SULTRABERITA.ID, KENDARI – Upaya hukum dilakukan Paslon Bupati/Wakil Bupati Konawe Selatan, Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama di Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Kekinian, berkas gugatan Paslon nomor urut 3 itu resmi terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu pada 16 Januari 2021.
Gugatan sengketa dilayangkan cabup penantang petahana itu di Mahkamah Konstitusi teregistrasi dengan nomor 3434/PHP.BUP-XIX/2021. Paslon dengan jargon EWAKO tersebut diketahui menggandeng kuasa hukum Ibrahim Tane.
Dalam akta registrasi perkara konstitusi bernomor 34/PAN.MK/ARPK/01/2021 diterima Sultraberita.id, Senin (18/1/2021), disebutkan KPU Konawe Selatan sebagai termohon dalam indikasi kecurangan penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Konsel.
Tercatat dalam e-BRPK PHPU, praktis perkara indikasi pelanggaran di Pilkada Konsel oleh KPU setempat tinggal menunggu jadwal sidang di MK.
“Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” bunyi petikan akta registrasi perkara konstitusi MK RI.
Sebagai informasi, gugatan Paslon EWAKO diantaranya meminta MK mendiskualifikasi Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (SUARA) yang sebelumnya dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Konsel. Tuntutan ini didasari sejumlah indikasi kecurangan Paslon petahana, termasuk komisioner KPU Konsel selama perhelatan pesta demokrasi. Tim kuasa hukum Paslon EWAKO juga mengajukan adanya PSU (Pemilihan Suara Ulang) di Konsel jika tuntutan diskualifikasi tidak dikabulkan. Adm