LAJUR.CO, KENDARI – Seorang oknum security di Kota Kendari diciduk dini hari, Rabu (25/8/2021),oleh aparat Polres Kota Kendari karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku berinsial A itu ditangkap disebuah kos-kosan kawasan Jl. Balaikota IV Lorong Pelangi Kelurahan Pondambea Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial R dengan barang bukti 28 sachet sabu seberat 19,34 gram.
Kata Kompol Dolfi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, Rabu 25 Agustus 2021, sekitar pukul 01.00 Wita, tim kepolisian melakukan pembuntutan dan langsung menangkap pelaku.
“Tim berhasil mengamankan target sesaat sesudah melakukan penempelan narkotika jenis sabu yang sedang berada di kost. Kemudian dilanjutkan penggeledahan yang di saksikan masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan ditemukan narkotika jenis shabu sachet di dalam helm Fino warna ungu tua,” terang Dolfi.
Tim lidik lantas melakukan pengembangan di rumah pelaku A (security). Di sana polisi menemukan sachet shabu yang telah siap edar sebanyak 28 sachet sabu dengan berat total 17,81 gram.
“Dari keterangan tersangka 1, maka tim melakukan pengembangan ke TKP 2. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, tersangka 2 sedang berada di dalam rumah di Baruga. Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat, ditemukan 3 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,34 gram dan dan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo A15 warna ungu tua untuk melakukan transaksi narkotika,” papar Dolfi panjang lebar.
Selanjutnya tim kepolisian membawa tersangka dan barang bukti yang telah disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenai pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adm