BERITA TERKININASIONAL

Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

×

Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Sebarkan artikel ini
Kartu Identitas Anak. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.

KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Berikut syarat dan cara membuat KIA

Dua jenis KIA

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Baca Juga :  Empat Kapolres di Sultra Dimutasi, Berikut Daftarnya!

Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya. Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.

Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua. Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
Baca Juga :  Larangan Ekspor Gandum India, Harga Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Syarat membuat KIA anak warga negara asing

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Cara membuat KIA

Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Baca Juga :  Ciri-ciri WhatsApp Kena Hack dan Cara Melaporkannya

Manfaat memiliki KIA

Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  1. Syarat akses sarana umum
  2. Mencegah perdagangan anak
  3. Bukti identitas diri
  4. Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi). Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x