BERITA TERKININASIONAL

Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025

×

Simak! Syarat Pegawai Swasta WFA di 29-31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Syarat ,Pegawai Swasta ,WFA
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), terutama pada 29-31 Desember 2025.

Ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Airlangga menyampaikan usulan itu di depan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet.

Baca Juga :  Donasi Sosial Telkomsel di Lokasi Bencana Banjir Sumatera, Ikut Bantu Pulihkan Jaringan yang Lumpuh

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan ini dimaksukan untuk memperlancar mobilitas masyarakat saat periode Natal dan Tahun Baru. Dia pun menegaskan kebijakan ini akan diturunkan ke dalam surat edaran yang tengah disiapkan.

“Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember (2025). Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” tegas Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Fitur Baru WhatsApp Bisa Kunci Cadangan Chat dengan Passkey, Ini Cara Pakainya

Yasierli menegaskan pun imbauan itu dikecualikan terhadap para pegawai swasta di sektor usaha yang langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, hotel, hospitality, food and beverage, serta sektor esensial lainnya.

“Pelaksanaan WFA tentu dapat kecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya,” tegas Yassierli.

Meski begitu, Yassierli menekankan kepada para pengusaha untuk tidak memotong jatah cuti tahunan bila memberikan ketentuan WFA bagi para pegawainya. Selain itu, juga tidak memotong upah para pegawai atau buruhnya karena ketentuan kerja di luar kantor itu.

Baca Juga :  Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Masuk Kantor!

“Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan,” papar Yassierli. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x