LAJUR.CO, KENDARI – Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) menyosialisasikan UU No 18/2017 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (15/4/2024). Agenda ini dibuka langsung Kepala BP2MI Benny Ramdhani dan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan fungsi dan peran pemerintah daerah dalam implementasi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Sekaligus juga menekan praktik sindikat pekerja migran ilegal yang masih marak terjadi di daerah.
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan, Provinsi Sultra menjadi provinsi ketujuh dari 23 provinsi yang menjadi kantong pekerja migran sasaran program sosialisasi.
“Ini adalah roadshow provinsi ke tujuh dilakukan BP2MII. Sebelumnya Sulsel. Target hingga 23 provinsi, karena ini adalah kantong pekerja migran. Jawa Barat terbesar dengan 150 negara negara tujuan dan 163 ribu pekerja migran,” urai Benny.
Kata dia, pekerja migran di Indonesia menyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Melihat sumbangsih yang begitu besar terhadap negara, Benny menyampaikan pesan Presiden Jokowi yang meminta agar seluruh elemen terutama kepala daerah memberi porsi perhatian besar bagi pekerja migran, melindungi hak pekerja migran termasuk mencegah adanya tindak kekerasan maupun penipuan yang acap kali menimpa pekerja Indonesia di luar negeri.
“Lindungi PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari ujung rambut sampai ujung kaki karena mereka adalah penyumbang devisa terbesar kedua di negara ini setelah sektor Migas. Ini pesan Bapak Jokowi,” jelas Benny.
Senada, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan komitmen untuk bekerja satu padu dengan BP2MI untuk memberi proteksi terhadap pekerja migran. Langkah yang dilakukan Pemprov Sultra diantaranya memaksimalkan sosialisasi mengenai pekerja migran dan menyiapkan pekerja yang kompeten sebelum di kirim berkiprah di luar negeri.
“Butuh keterpaduan dan sosialisasi terkait perlindungan pekerja migran,” cetus Ali Mazi. Adm