BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini yang Dipangkas

×

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini yang Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal efisiensi belanja dalam APBN. Aturan ini diteken untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

“Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Waspada Penipuan Berbasis AI, Masyarakat Bisa Cek Cara Deteksinya di Laman Ini

Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Kali ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Item belanja yang dipangkas mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Item “belanja lainnya” tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi terbaru.

Baca Juga :  Sekda Asrun Lio Wakili Gubernur Sultra Ikuti Raker Transformasi Transmigrasi 2025 di Bali

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga,” tulis Pasal 3 ayat (5) dan (6).

Apabila kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Pemerintah juga menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir.

“Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6.

Baca Juga :  Hugua Soroti Skor LAKIP Sultra yang Merosot Saat Buka Sosialisasi IDSD

Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden. Pembukaan blokir ini akan dipertimbangkan jika digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

“Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden,” bunyi Pasal 13 ayat (3). Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x