EKOBISHEADLINENASIONAL

Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik

×

Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan aturan mengenai pemungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Menurutnya, ketentuan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Menurutnya, Selama ini pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan.

“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelas dia seperti dikutip dari akun instagram resmi Sri Mulyani di @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga :  Polisi Buru Sopir Truk Muatan Solar yang Terbakar di Lasusua

Sri Mulyani menulis, yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melakukan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Sri Mulyani pun merincian mengenai penyederhanaan tersebut:

  1. Pemungutan PPN

a. Pulsa atau Kartu Perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Baca Juga :  Tips Menjaga Kesehatan Jantung

b. Token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga :  Telkomsel Gaet Kerjasama Dengan PT OSS

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani.

“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama..!” tutup dia. Adm

Sumber: Liputan6.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x