BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Strategi Jitu OJK Pacu Sektor Riil Bangkit Ditengah Hantaman Covid-19

×

Strategi Jitu OJK Pacu Sektor Riil Bangkit Ditengah Hantaman Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2020 diselenggarakan secara virtual di Kantor OJK Sultra, Kamis 1 Oktober 2020.

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Upaya tersebut ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.

Hal ini dipaparkan saat momen Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2020 di Kantor OJK Sultra, Kamis 1 Oktober 2020. Bulan inklusi keuangan digelar secara virtual ini lengkap dihadiri Bank Indonesia Perwakilan Sultra, Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, lembaga perbankan swasta dan plat merah, serta instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program PEN di Sultra telah dijalankan dengan memberi stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan di Bumi Anoa.

Restrukturisasi Kredit

Tercatat sampai dengan 18 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 2,81 triliun dari 55,43 ribu debitur.

Posisi Agustus 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 5,62% yoy yaitu sebesar Rp26,20 T, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan menurun secara yoy -1,64% (Juli 2020).

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Fredly melanjutkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 20,17% yoy atau sebesar Rp25,10 T. Sementara pada posisi Agustus 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp80,41 Miliar (14,90% yoy) dengan peningkatan jumlah investor sebesar 79,20% dengan jumlah investor sebesar 12.479.

“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang
terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,37%. Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Agustus 2020 sebesar 75,76%. Hingga 28 September 2020, Rasio alat likuid/pendanaan non-Inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 118,95% dan 25,10%, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50%
dan 10%,” papar Fredly.

OJK mencatat jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Agustus 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan. ini terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 (Kantor Pusat dan Cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

Protokol ADB Ketat

Aktifitas perekonomian yang tetap berjalan di masa pandemi turut dibarengi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. OJK sendiri telah menyiapkan perangkat atau kebijakan mendukung disiplin Adaptasi Kebiasaan Baru (ADB) pada seluruh layanan industri jasa keuangan agar penyebaran Corona bisa diminimalisir.

“OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru (ADB) yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19,” jelas Fredly.

Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin
sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat 9 (Sembilan) hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19. 

Baca Juga :  Ini Lima Poin Kesepahaman Baru Diteken Bappenas-OJK

Berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 18 September 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebanyak 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun.

Sebanyak 63.425 debitur mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding sebesar Rp 2,81 triliun.

Per 30 September 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 1.118 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 175 konsumen dan non surat (datang langsung/via telepon) sebanyak 943 konsumen perbankan 463, Lembaga Pembiayaan 575 dan 80 sisa lainnya merupakan pengaduan Asuransi dan Fintech Lending.

“Untuk pengaduan yang terkait COVID-19 jumlah pengaduan mencapai 432 dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 76 konsumen (25 Perbankan dan 51 Perusahaan Pembiayaan) dan non surat 356 (101 Perbankan dan 255 Perusahaan Pembiayaan),” urai Fredly. Lin

#lawancovid19

#Jaga jarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x