LAJUR.CO, KENDARI – Wakil Wali Kota Kendari Sudirman meminta seluruh lurah di Kota Kendari menyisir dan mengawasi setiap pembangunan baru di wilayah masing-masing. Hal tersebut bertujuan memastikan bangunan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah pengawasan ketat sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026.
Sudirman menegaskan, tidak ada satu pun wilayah di Kota Kendari yang luput dari pengawasan kelurahan.

“Kami meminta seluruh lurah, karena tidak ada satu jengkal tanah di Kendari yang tidak masuk wilayah kelurahan. Jadi ketika ada proses pembangunan, meskipun baru berupa pagar atau fondasi, lurah harus memastikan apakah sudah memiliki izin PBG atau belum, baik pembangunan baru maupun renovasi,” ujar Sudirman, Kamis (8/1/2025).
Ia menambahkan, setiap pembangunan yang telah memiliki izin PBG harus segera dikonfirmasi oleh lurah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Menurut Sudirman, keterbatasan jumlah personel membuat PUPR tidak mampu mengawasi seluruh wilayah Kota Kendari yang memiliki 1.060 Rukun Tetangga (RT). Karena itu, koordinasi antara lurah dan PUPR dinilai sangat penting dalam memantau aktivitas pembangunan.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal, terutama saat peletakan fondasi, agar tidak ada lagi bangunan yang sudah berdiri tetapi tidak memiliki izin,” tegasnya.
Ia berharap 65 lurah di Kota Kendari dapat menjalin komunikasi aktif dengan PUPR agar pengawasan pembangunan berjalan maksimal.
“Jangan sampai lurah sudah kita amanahkan, tetapi PUPR tidak berjalan. Mereka harus berjalan bersama,” katanya.
Sudirman menjelaskan, bangunan yang tidak memiliki izin PBG berpotensi hanya membayar pajak bumi tanpa pajak bangunan, sehingga berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.
“Jika sejak awal pembangunan sudah mengantongi izin PBG dari PUPR, maka PBB-nya akan berubah, bukan hanya tanah, tetapi juga bangunannya,” jelas Sudirman.
Ia menegaskan akan turun langsung melakukan pemantauan lapangan dan tidak segan memberikan sanksi kepada lurah apabila ditemukan bangunan tidak berizin di wilayahnya tanpa sepengetahuan lurah setempat.
“Tugas saya setiap hari berkeliling Kendari. Jangan sampai saya menemukan bangunan yang sudah mulai dibangun tetapi belum memiliki izin. Itu berarti lurahnya tidak memantau wilayahnya. Kami akan tegas,” pungkasnya.
Laporan: Ika Astuti




