SULTRABERITA.ID, KENDARI – Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang kini kembali tarung sebagai Cabup Konsel periode kedua melaporkan WON dugaan penggelapan dan penipuan.
Hal tersebut dibeberkan Tim Kuasa Hukum Surunuddin Dangga, Andri Darmawan, Senin 20 Juli 2020 lalu, mengutip surat gugatan resminya pada Polda Sultra. Aduan calon petahana terkait uang lobi partai Hanura digawangi WON, yang rencananya akan digunakan Surunuddin sebagai tiket menuju Pilbup Konsel.
Surunuddin sejatinya telah melobi Hanura melengkapi formasi partai pengusung di Pilbup Konsel. Sayang, permintaan mahar duit yang begitu tinggi membuat Surunuddin kecewa.
Ia pun memilih melepas Partai Hanura yang memiliki dua kursi di Legislatif Konsel. Surunuddin lantas meminta sebagian uang mahar yang sempat diserahkan pada WON.
Namun, kata Andre dalam surat gugatan, WON urung menepati janji pengembalian uang ‘pangkal’ yang diserahkan Surunuddin. Hal ini membuat Surunuddin berang dan melaporkan Ketua DPD Hanura Sultra itu ke pihak berwajib.
“Pada tanggal 29 Juni 2020, Wa Ode Nurhayati mengubungi Surunuddin bahwa DPP Hanura gila-gilaan menaikan harga rekomendasi partai hingga mencapai 1 miliar untuk 1 kursi. Jadi Pak Surunuddin Dangga melepas Partai Hanura. Karena terlalu mahal. Ketua DPP Hanura diminta kembalikan itu yang sudah diserahkan. Sudah disanggupi oleh Wa Ode Nurhayati, paling lambat tanggal 9 Juli 2020,” urai Andre, mengutip surat gugatan resmi disampaikan pada Polda Sultra.
Hingga waktu yang telah disepakati, WON tidak juga mememenuhi janji. Ketika dikonfirmasi, sebut Andre, petinggi Hanura itu malah memblokir Whatsapp telah diblokir oleh Wa Ode Nurhayati,” jelasnya.
Tim Kuasa Surunuddin Dangga lantas mengadukan WON dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua DPP Hanura ke Polda Sultra.
“Membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra agar dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar membenarkan laporan kasus penipuan tersebut. Namun begitu, ia menyatakan kebenaran aduan itu masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
“Laporan sudah masuk. Selanjutnya surat perintah penyelidikan untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan persoalan ini,” jelasnya Rabu, 22 Juli 2020.
“Apakah ditingkatkan ke penyelidikan, masih akan diteliti. Untuk pasal yang disangkakan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan pengelapan,” pungkasnya. Adm