BERITA TERKININASIONAL

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

×

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Akta kelahiran merupakan satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Di dalam akta kelahiran, biasanya akan tertulis sejumlah informasi mengenai pemiliknya, mulai dari nama, tempat, dan tanggal lahir, hingga siapa nama ayah dan ibunya.

Bagi seorang anak yang lahir dari sebuah ikatan perkawinan, perkara nama ayah dan ibu bukanlah hal yang sulit.

Namun, bagaimana dengan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan?

Misalnya anak yang terlahir dari hubungan seks bebas atau anak yang terlahir dari seorang perempuan yang mengalami kekerasan juga pelecehan seksual.

Bisakah anak-anak yang tergolong dalam kelompok itu memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran?

Baca Juga :  Usul Calon PJ Bupati Bukan Lagi di Tangan Gubernur, Mendagri Minta Ketua DPRD Bombana Sodor Tiga Nama

Akta kelahiran bagi anak di luar nikah
Negara memfasilifasi pembuatan akta kelahiran bagi setiap orang, bahkan apabila orang atau anak tersebut lahir dari sebuah hubungan di luar pernikahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

“Bagi siapapun yang memiliki anak di luar perkawinan tetap bisa membuat akta kelahiran buat anaknya,” ujar Zudan melalui video penjelasannya di akun TikTok Zudan Arif Fakhrulloh, (19/8/2022).

“Nanti akan dibuatkan akta kelahiran anak seorang ibu. Di dalam akta kelahiran tidak ditulis nama ayahnya,” lanjut dia.

Syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah
Bagi orangtua atau keluarga yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak yang lahir bukan dalam hubungan pernikahan, Zudan menjelaskan hanya perlu membawa 2 dokumen atau berkas sebagai syaratnya.

Baca Juga :  Selamat! Abdul Azis Menangi Kursi 02 Koltim, Tumbangkan Diana Massi

Syarat tersebut adalah:
1. Surat keterangan kelahiran apabila lahir di rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW apabil anak lahir di rumah; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sang ibu atau Kartu Keluarga (KK) ibu.

“Hanya itu syaratnya, tidak ada lagi syarat yang lain, karena belum menikah, tidak perlu syarat harus mencantumkan buku nikah,” katanya lagi.

Setelah syarat terpenuhi, bawa berkas atau dokumen tersebut ke kantor Dukcapil sesuai domisili ibu.

Penerbitan akta kelahiran untuk anak di luar nikah ini pun tidak dipungut biaya, alias gratis

Baca Juga :  Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, BPJS Kesehatan Hadirkan MCS di Kelurahan Matabubu

“Hanya itu dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Manfaat akta kelahiran
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari kepemilikan akta kelahiran. Oleh karena itu, setiap warga negara diminta untuk mengurus dan memilikinya.

Manfaat itu misalnya sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status seorang individu, sebagai bukti kewarganegaraan seseorang, dokumenn sah identitas seseorang, dan lain-lain.

Akta kelahiran juga banyak diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan adminnistratif lain, di masa kini maupun di masa yang akan datang.

Misalnya, diperlukan sebagai syarat mendaftar sekolah, mengajukan beasiswa, pencatatan perkawinan, melamar pekerjaan, pengurusan tunjangan keluarga, dan lain-lain. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x