Syarat perjalanan Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/syarat-perjalanan/ Media Informasi Terpercaya Wed, 06 Jul 2022 08:20:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://www.lajur.co/wp-content/uploads/2025/06/cropped-logo-lajur-32x32.png Syarat perjalanan Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/syarat-perjalanan/ 32 32 Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall, Ini Alasannya https://www.lajur.co/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dan-masuk-mall-ini-alasannya/ https://www.lajur.co/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dan-masuk-mall-ini-alasannya/#respond Wed, 06 Jul 2022 08:20:38 +0000 https://www.lajur.co/?p=25642 ...

Artikel Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall, Ini Alasannya pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk mal. Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan dua minggu lagi.
Vaksin booster syarat mobilitas Keputusan mewajibkan vaksin booster ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id, Selasa (5/7/2022).
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” sambungnya.
Alasan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat
Luhut mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, lanjutnya, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” katanya.
“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” imbuh Luhut.
Luhut minta masyarakat segera vaksin booster
Ia menambahkan, pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Luhut juga mengingatkan bahwa peran masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” jelasnya. Adm
Sumber : Kompas.com

Artikel Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall, Ini Alasannya pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-dan-masuk-mall-ini-alasannya/feed/ 0
Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara… https://www.lajur.co/syarat-lengkap-dan-aturan-terbaru-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-via-darat-laut-udara/ https://www.lajur.co/syarat-lengkap-dan-aturan-terbaru-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-via-darat-laut-udara/#respond Fri, 22 Oct 2021 10:29:16 +0000 https://lajur.co/?p=18380 ...

Artikel Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara… pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara di seluruh Indonesia.

Secara garis besar, SE mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalanan.

Adapun, aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Berikut rincian peraturannya:
Tes PCR untuk naik pesawat
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.

Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Dan menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (21/10/2021).

Wiku menegaskan, dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Sementara itu, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan pada 21 Oktober 2021 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

“Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Syarat bepergian ke Luar Jawa-Bali
Menurut Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.

“Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.

Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Perjalanan di wilayah aglomerasi
Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

“Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Wiku Adisasmito.

Di Indonesia sendiri saat ini ada delapan wilayah aglomerasi. Rinciannya adalah
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Khusus Syarat perjalanan sopir logistik
Pemerintah mengkategorikan syarat perjalanan untuk sopir logistik yang bekerja di wilayah Jawa-Bali dan wilayah non Jawa-Bali.

Pertama, untuk wilayah Jawa-Bali. Bagi sopir yang sudah divaksinasi lengkap maka wajib melampirkan dua dokumen, yaitu dengan dua opsi.

Opsi pertama, menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Logistik Opsi kedua, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka diminta menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau jika sopir belum divaksinasi hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yakni surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam jika belum divaksinasi.

Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Anak-anak boleh naik pesawat tapi tes PCR Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.

Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

“Jadi mereka sudah bisa (bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat,” kata Wiku.

Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.

Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.

“Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya,” tutur Wiku.
Wiku menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih.

Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.

Sumber : Kompas.com

Artikel Syarat Lengkap dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut, Udara… pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/syarat-lengkap-dan-aturan-terbaru-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-via-darat-laut-udara/feed/ 0
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Mulai Hari Ini https://www.lajur.co/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-naik-pesawat-kapal-bus-dan-kereta-mulai-hari-ini/ https://www.lajur.co/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-naik-pesawat-kapal-bus-dan-kereta-mulai-hari-ini/#respond Sat, 28 Aug 2021 01:50:04 +0000 https://lajur.co/?p=16199 ...

Artikel Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Mulai Hari Ini pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai hari ini, 28 Agustus 2021. Artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Aplikasi PeduliLindungi ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga itu dapat menjadi lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

“Serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” ungkapnya. Adm

Sumber: Liputan6.com

Artikel Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Mulai Hari Ini pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-naik-pesawat-kapal-bus-dan-kereta-mulai-hari-ini/feed/ 0
Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/ https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/#respond Wed, 11 Aug 2021 05:33:56 +0000 https://lajur.co/?p=15800 ...

Artikel Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Hal tersebut dikatakannya menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Terkait perpanjangan PPKM, Wiku mengatakan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, kata dia, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Kebijakan Satgas Covid-19 tersebut juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut

  1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2×24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II) yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1×24 jam.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam.

Lebih lanjut, untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

  1. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam.

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Aturan perjalanan luar negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut.

Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.

Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.

Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.

Lalu WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.

Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Ketentuan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding

Perubahan juga terjadi pada aturan penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua yang harus diikuti para pelaku perjalanan.

Pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan, terkait sertifikasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kedua, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi formulir dari Kementerian bidang kesehatan. Biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan.

Untuk wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri).

Sementara itu, untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.

Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub

Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.

“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelas Adita.

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru berdasarkan S Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. Adm

Sumber : Kompas.com

Artikel Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021 pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/ini-syarat-perjalanan-terbaru-mulai-11-agustus-2021/feed/ 0