BERITA TERKINIHEADLINE

Targetkan 10 Hari Pelayanan PBG, Pemkot Kendari Siapkan Langkah Strategis

×

Targetkan 10 Hari Pelayanan PBG, Pemkot Kendari Siapkan Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dalam rangka mendukung percepatan dan evaluasi proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di ruang rapat Walikota Kendari, Jumat (17/01/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta OPD teknis terkait.

Pj Wali Kota Kendari Parinringi menyatakan, upaya percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung persetujuan publikasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Daftar Nutrisi Penting untuk Jantung, Jadikan Asupan Harian

“Alhamdulillah, setelah kami rapat koordinasi dengan OPD teknis, Kota Kendari sudah memiliki Perwali terkait transmisi BPHTB dan PBG, yaitu Perwali Nomor 41 Tahun 2024 untuk BPHTB dan Perwali Nomor 42 Tahun 2024 untuk PBG,” ujar Parinringi, Jumat (17/01/2025).

Ia menekankan pentingnya percepatan pelayanan PBG agar proses dapat selesai dalam waktu 10 hari seperti yang telah diterapkan di beberapa kabupaten lainnya. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah berencana melakukan kunjungan ke daerah yang telah berhasil menerapkan standar pelayanan PBG.

Baca Juga :  Kunjungi Tiga SMK di Kendari, BPK Sultra Edukasi Peran Pengelolaan Keuangan Negara

Namun, Parinringi juga mengakui adanya kendala teknis di Kota Kendari, terutama terkait perbedaan persepsi antar OPD. Rapat ini menjadi momen penting untuk menyamakan pemahaman tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PBG.

“Dalam rapat tadi, kami menemukan adanya perbedaan persepsi antara OPD teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perumahan. Namun, kami telah sepakat bahwa cukup satu OPD saja yang menangani proses ini, sehingga waktu yang digunakan untuk PBG dapat lebih efisien,” tutur Parinringi.

Baca Juga :  Raih IPK Nyaris Sempurna, Wisudawan Terbaik UM Kendari Asal Koltim Berbagi Kiat Belajar Efektif

Parinringi berharap dengan percepatan tersebut, pelayanan PBG dapat lebih cepat dan efisien serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kendari.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x