SULTRABERITA.ID, KENDARI – Entah apa yang merasuki pikiran YS (32 tahun). Warga asal Kabupaten Konawe ini tega menyetubuhi anak tirinya. Mirisnya, korban dilaporkan masih dibawah umur.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (IPTU) Husni Abda, S. IK mengatakan pelaku terhitung enam kali menyetubuhi anak tirinya, Mawar (samaran,red).
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan ayah tirinya sendiri,” ungkap Iptu Husni, Jumat (8/1/2021).
Iptu Husni menyatakan aksi cabul YS terhadap anak tirinya terbongkar saat tersangka kembali berupaya menggagahi Mawar (12 tahun).
“Pertama saya elus – elus dulu kakinya habis itu kita lakukanmi sebanyak satu kali, “terangnya,
Kala itu, istri YS yang tak lain ibu kandung Mawar tengah bekerja di luar rumah sebagai cleaning service. Aksinya ini dipergoki sang kakak yang kemudian melaporkan tindakan bejad tersebut pada aparat kepolisian.
Di hadapan polisi, YS mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP atas dasar suka sama suka.
Atas perbuatannya, YS yang kini ditelah mendekam di sel Mapolres Konawe bakal dijerat UUD no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Adm