BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Temuan Dua Senpi di Sultra Diduga Terkait Aksi Teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

×

Temuan Dua Senpi di Sultra Diduga Terkait Aksi Teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD)

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri lebih jauh keterkaitan temuan dua kasus kepemilikan senjata api (senpi) di Sulawesi Tenggara belum lama ini.

BACA JUGA :

Dua kasus dimaksud adalah penangkapan warga Baruga Kota Kendari atas nama Usman (UJD) pada 30 Juni lalu. Warga yang diciduk karena dugaan kepemilikan narkoba didapati turut menyimpang senjata api ilegal sebanyak dua pucuk.

Baca Juga :  Gempa 3,4 SR Bergetar di Wawonii

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi tanggal 14 April 2020. Tim Detasemen Khusus(Densus) 88 Anti Teror menangkap empat orang atas kepemilikan senjata api dan keterlibatan dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, Jumat 2 Juli 2020, mengatakan tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dua kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

UBD saat diinterogasi polisi membantah keras keterlibatan dirinya dengan jaringan teroris JAD. Ia mengklaim memperoleh senjata api dari seseorang yang tidak dikenal kala masih bekerja di Morowali.

“Dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia mendapatkan senjata tersebut saat masih bekerja di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali. Itu (senjata) merupakan pemberian dari orang, hanya kenal dan bertemu sekali. UBD ini pernah ketemu orang di sana dan membantu. Kemudian orang tersebut membayar dengan memberikan senjata tersebut, hanya saja pernyataan tersebut belum bisa kita percaya sepenuhnya,” jelasnya.

Namun begitu, polisi tidak sepenuhnya mempercayai pengakuan pelaku.

Baca Juga :  10 Sungai Terpendek di Dunia, Salah Satunya Ada di Sulawesi Tenggara

“Akan kita cari tahu apakah ada keterkaitan atau tidak. Walaupun dari pelaku UBD saat diintrogasi menjelaskan bahwa dirinya tidak ada hubungannya akan tetapi kami selaku aparat juga tidak bisa langsung mempercayai,” jelas Aris.

Polda Sultra sendiri kini tengah berkoordinasi dengan tim Detasemen Khusus(Densus) 88 Anti Teror guna pengembangan dua perkara kepemilikan senpi.

Atas kasus kepemilikan senpi, Aris menyatakan pelaku bisa dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Los
Los
4 years ago

Keren

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x