SULTRABERITA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri lebih jauh keterkaitan temuan dua kasus kepemilikan senjata api (senpi) di Sulawesi Tenggara belum lama ini.
BACA JUGA :
- Gubernur Sultra Jadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli dan Bedanya dengan HUT BI
- Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards
- Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
- Polres Koltim Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aula Rujab Bupati
Dua kasus dimaksud adalah penangkapan warga Baruga Kota Kendari atas nama Usman (UJD) pada 30 Juni lalu. Warga yang diciduk karena dugaan kepemilikan narkoba didapati turut menyimpang senjata api ilegal sebanyak dua pucuk.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi tanggal 14 April 2020. Tim Detasemen Khusus(Densus) 88 Anti Teror menangkap empat orang atas kepemilikan senjata api dan keterlibatan dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, Jumat 2 Juli 2020, mengatakan tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dua kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
UBD saat diinterogasi polisi membantah keras keterlibatan dirinya dengan jaringan teroris JAD. Ia mengklaim memperoleh senjata api dari seseorang yang tidak dikenal kala masih bekerja di Morowali.
“Dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia mendapatkan senjata tersebut saat masih bekerja di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali. Itu (senjata) merupakan pemberian dari orang, hanya kenal dan bertemu sekali. UBD ini pernah ketemu orang di sana dan membantu. Kemudian orang tersebut membayar dengan memberikan senjata tersebut, hanya saja pernyataan tersebut belum bisa kita percaya sepenuhnya,” jelasnya.
Namun begitu, polisi tidak sepenuhnya mempercayai pengakuan pelaku.
“Akan kita cari tahu apakah ada keterkaitan atau tidak. Walaupun dari pelaku UBD saat diintrogasi menjelaskan bahwa dirinya tidak ada hubungannya akan tetapi kami selaku aparat juga tidak bisa langsung mempercayai,” jelas Aris.
Polda Sultra sendiri kini tengah berkoordinasi dengan tim Detasemen Khusus(Densus) 88 Anti Teror guna pengembangan dua perkara kepemilikan senpi.
Atas kasus kepemilikan senpi, Aris menyatakan pelaku bisa dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Adm
Keren