BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Terlilit Utang, Mahasiswa di Konsel Nekat Edar Uang Palsu Hingga Ditangkap Personel Polresta Kendari

×

Terlilit Utang, Mahasiswa di Konsel Nekat Edar Uang Palsu Hingga Ditangkap Personel Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial KAW (25) ditangkap aparat Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Penangkapan ini berawal dari laporan AI (30), seorang pedagang yang menjadi korban transaksi uang palsu.

AI sebagai pemilik kios menjadi korban aksi KAW pada Minggu, (15/12/2024), di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aksi dimaksud terungkap saat KAW membeli minuman seharga Rp11.000 dan membayarnya dengan uang Rp100.000.

Setelah memberi uang kembalian sebesar Rp89.000, A.I merasa janggal terhadap uang milik pembeli tersebut. Ia lalu memeriksa keaslian uang yang diterimanya. Alhasil, uang yang digunakan KAW merupakan uang palsu.

Baca Juga :  Andap ke Pelajar se-Sultra: Yang Genap 17 Tahun 27 November 2024, Ayo ke TPS!

Menyadari dirinya telah menjadi korban, A.I segera menghubungi pihak Polsek Konda dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari mengungkap, jika pelaku sengaja berbelanja di warung-warung kecil.

“Modus pelaku KAW ini pergi belanja di warung – warung kecil untuk mendapatkan tukaran uang asli,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Senin (16/12).

Baca Juga :  Mahasiswa Poltekkes Kendari Bikin Acara Khitanan Massal Gratis, 52 Anak Disunat

Polisi kemudian berhasil menangkap KAW di lokasi kejadian. Di hadapan polisi, tersangka ini mengakui perbuatannya yang telah berlangsung berulang kali. Transaksi itu dilakukan pelaku untuk mendapatkan uang kembalian asli dari uang palsu yang diedarkan.

Dari pengakuannya, KAW menggunakan hasil penukaran uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan membayar utang-utangnya.

“Motifnya untuk membayar utang dan biaya hidup sehari – hari,” lanjutnya.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun.

Baca Juga :  Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasi Apoteker Cilik & PHBS di SDN 100 Kendari

Usai terungkapnya kasus ini, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari barang bukti lain dan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.

AKP Nirwan Fakaubun juga memastikan pihaknya akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan uang palsu. Peredaran uang palsu ini disebut telah merugikan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Kendari. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x