BERITA TERKINIHEADLINE

THM Dilarang Buka Saat Ramadan, Pengusaha Mbalelo Terancam Sanksi Tegas

×

THM Dilarang Buka Saat Ramadan, Pengusaha Mbalelo Terancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran yang juga memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan THM, penjualan minuman beralkohol, dan operasional rumah makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan di Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan seluruh THM mulai 16 Februari 2026 wajib menghentikan operasional hingga 23 Maret 2026.

Baca Juga :  Redam Inflasi Jelang Ramadan, Bahan Pokok Dibanderol Murah di Halaman Disperindag Sultra

“Jadi tanggal 23 Maret 2026 baru bisa lagi beroperasi THM,” ujar rekan duet Siska Karin Imran yang akrab disapa Imenk, Jumat (13/2/2026).

Kebijakan ini, kata Imenk, bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama Ramadan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Lulo.

Tak hanya THM, aturan juga menyasar rumah makan, restoran, dan warung kopi. Pelaku usaha kuliner yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.

Baca Juga :  SATSPAM+ dari IM3 Rilis Proteksi WhatsApp Call Pertama di Indonesia, Pakai Teknologi AIvolusi5G

Selain itu, pengusaha diimbau menyesuaikan jam operasional dengan mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur.

“Rumah makan hanya kita minta seluruhnya wajib menutup dengan tirai. Jadi tidak boleh ada rumah makan yang kelihatan dari luar ada aktivitas orang makan di dalamnya,” jelas Imenk.

Pemkot Kendari menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang membandel. Sanksi tegas menanti, mulai dari penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bank Sultra Gelontorkan CSR Rp193 Juta untuk Rumah Ibadah dan Sanitasi di Buton

Pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP Kota Kendari bersama unsur TNI dan Polri.

“Dalam surat edaran ini sudah jelas ditegaskan, apabila ada yang nakal dan tetap buka di Bulan Suci Ramadan akan dikenakan sanksi. Kita akan tutup dan cabut izin usahanya,” tegas Sudirman.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x