LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran yang juga memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan THM, penjualan minuman beralkohol, dan operasional rumah makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan di Kota Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan seluruh THM mulai 16 Februari 2026 wajib menghentikan operasional hingga 23 Maret 2026.

“Jadi tanggal 23 Maret 2026 baru bisa lagi beroperasi THM,” ujar rekan duet Siska Karin Imran yang akrab disapa Imenk, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan ini, kata Imenk, bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama Ramadan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Lulo.
Tak hanya THM, aturan juga menyasar rumah makan, restoran, dan warung kopi. Pelaku usaha kuliner yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.
Selain itu, pengusaha diimbau menyesuaikan jam operasional dengan mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur.
“Rumah makan hanya kita minta seluruhnya wajib menutup dengan tirai. Jadi tidak boleh ada rumah makan yang kelihatan dari luar ada aktivitas orang makan di dalamnya,” jelas Imenk.
Pemkot Kendari menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang membandel. Sanksi tegas menanti, mulai dari penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP Kota Kendari bersama unsur TNI dan Polri.
“Dalam surat edaran ini sudah jelas ditegaskan, apabila ada yang nakal dan tetap buka di Bulan Suci Ramadan akan dikenakan sanksi. Kita akan tutup dan cabut izin usahanya,” tegas Sudirman.
Laporan: Ika Astuti




