LAJUR.CO, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pencairan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, La Ode Maarfin Nurjan, Rabu (4/3/2026).
Ia mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini di lingkungan Pemerintah Kota Kendari mencapai sekitar Rp35 miliar.

Meski demikian, proses pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR.
“Sampai hari ini kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena peraturan pemerintahnya belum kami terima, sehingga pencairannya belum bisa diproses,” kata Maarfin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun penerima THR di lingkup Pemerintah Kota Kendari meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Maarfin menambahkan, pemberian THR bagi ASN bertujuan membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idulfitri.
“THR ini memang diperuntukkan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri tahun 2026,” ujarnya.
Laporan: Ika Astuti





