LAJUR.CO, KENDARI – Para abdi negara yang bertugas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bisa bernapas lega. Sebab, Pemprov Sultra telah menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah kepada Lajur.co mengatakan, pencairan dilakukan bertahap dan kini telah clear. Ia memastikan THR untuk ASN lingkup Pemprov Sultra sudah tersalurkan 100 persen per Selasa (17/3/2026).
“Alhamdulillah THR untuk ASN PNS dan PPPK sudah cair 100 persen. Per 16 Maret 2026 kemarin,” kata Umikun, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran mencakup seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Proses pencairan disebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menurutnya, tahapan terakhir yang diselesaikan adalah pembayaran untuk ASN di internal BPKAD Sultra. Secara keseluruhan, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sekitar Rp96 miliar untuk memenuhi kewajiban THR tahun ini.
Berbeda dengan THR yang telah rampung, pembayaran gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tengah berjalan. Proses penyaluran tambahan penghasilan diluar gaji pegawai tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak hari ini.
“Hari ini mulai proses pencairan (TPP, red),” ujarnya.
Untuk mempercepat penyaluran, BPKAD Sultra membuka layanan hingga sore hari. Mereka menerapkan sistem kerja lembur. Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai dapat menerima haknya sebelum Lebaran.
“Kemarin sudah ada sih yang mengusul, hari ini kita lembur sampai sore,” ungkapnya.
Di tingkat nasional, kebijakan THR 2026 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ditetapkan pemerintah pusat dengan skema pembayaran penuh. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan kinerja bagi instansi yang telah mengalokasikannya.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri. Pemerintah daerah pun diminta menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing dalam merealisasikan pembayaran, termasuk untuk komponen tambahan seperti TPP. Adm




