SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan selama masa pandemi Corona Pemprov Sultra belum sekalipun mengagendakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu, Kamis (21/2/2021).
Kata dia, meski tahun lalu sejumlah daerah di Indonesia ramai meluncurkan program keringanan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak kendaraan tahunan, di Sultra regulasi tersebut tidak diberlakukan. Termasuk tahun ini, belum ada wacana menyangkut penyelenggaraan pemutihan pajak sebagaimana ramai beredar.
“Itu kan kebijakan dari gubernur untuk melakukan pemutihan. Di Sultra, tidak ada (pemutihan pajak kendaraan bermotor),” jelas mantan Pj Bupati Konawe Utara tersebut.
Adapun regulasi ‘keringanan pajak kendaraan’ selama periode pandemi Covid-19 melanda Sultra adalah pengurangan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan hanya selama tiga bulan saja yakni mulai Juni-Juli- Agustus 2020.
“Tahun ini belum ada informasi lagi apakah regulasi pengurangan denda pajak kendaraan ada lagi. Tapi tahun lalu ada,”pungkas Yusuf Mundu. Adm