LAJUR.CO, KENDARI – Tiga buah mata busur ditemukan dalam tas sekolah pelajar SMPN 8 Kendari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. Ketiga benda tajam yang tidak diperbolehkan dibawa ke sekolah itu ditemukan saat Wakapolsek Mandonga AKP Abd. Maing bersama sejumlah personil polisi lainnya melakukan razia senjata tajam (Sajam), Selasa (21/2/2023).
Kegiatan razia sajam dan sosialisasi hukum terhadap para pelajar di sekolah tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Sekolah Muliadi, S.Pd., M.Pd. Permintaan untuk dilakukannya sosialisasi hukum di sekolahnya didasarkan pada kejadian ditemukannya satu buah mata busur yang diduga berasal dari salah seorang siswanya.
Alhasil, saat dilakukan razia pada saat apel pagi, Kata AKP Abd. Maing bahwa tiga pelajar ketahuan masing-masing membawa satu buah mata busur. Ketiga remaja yang terjaring razia itu diantaranya MG (14), kelas 9 dari Kelurahan Alolama, Mandonga. Disusul AD (13), siswa kelas 8 yang berasal dari Kelurahan Watulondo. Dari dalam tas miliknya, polisi menyita satu buah panah, satu buah pelontas panah dan sebilah besi tajam.
Remaja AD mengaku sebilah besi tajam tersebut bukan miliknya, melainkan sebuah titipan rekannya yang berasal dari sekolah lain. Sedang satu mata busur lainnya, kata AKP Abd Maing, ditemukan di belakang sekolah, yang kemudian diakui sengaja dibuang oleh siswa kelas 8 bernama ASR (13).
“Dari pelaksanaan kegiatan razia dan pembinaan/sosialisasi hukum di SMP 8 Kendari, personil menemukan tiga buah mata busur dari tiga siswa,” ungkap AKP Abd Maing.
Beberapa benda tajam yang ditemukan tersebut kemudian diamankan ke Mako Polsek Mandonga. Sedangkan para pelaku yang ketahuan membawa Sajam, akan menjalani pembinaan internal oleh pihak sekolah.
“Atas permintaan kepala sekolahnya, ketiga pelajar itu akan diadakan pembinaan internal sekolah dengan memanggil orang tua dan memastikan kejadian ini tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Dalam giat razia yang digelar, AKP Abd Maing didampingi Kanit Binmas Itu Zubair, Kanit Reskrim IPDA Andri Irwanto dan IPDA Sumi beserta Pers Bhabinkamtibmas setempat. Adapun pembinaan hukum dibawakan oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Irwanto, dengan pembinaan hukum terkait Undang-undang Darurat. Red