BERITA TERKINIHUKRIMPERISTIWA

Tiga Pelaku Pencurian di SDN 52 Kendari Berhasil Diringkus Polisi, Satu Orang Masih di Bawah Umur

×

Tiga Pelaku Pencurian di SDN 52 Kendari Berhasil Diringkus Polisi, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian di SDN 52 Kendari beserta barang buktinya diboyong ke kantor polisi.
Pelaku pencurian di SDN 52 Kendari beserta barang buktinya diboyong ke kantor polisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Polisi mengungkap identitas tiga orang pelaku pencurian yang terjadi di SDN 52 Kendari, Rabu (23/8/2023) lalu. Dari ketiga pelaku, satu diantaranya ternyata masih di bawah umur. Sedang dua lainnya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Ketiga pelaku masing-masing Apri (22), Alif (17) dan Aril (16). Mereka membobol pintu sekolah SDN 52 Kendari dan membawa sejumlah barang berharga di dalamnya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, di sekolah yang beralamat di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Baca Juga :  Ini Kata PT GKP Usai Dituding Serobot Lahan Warga

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan bahwa para pelaku membawa kabur lima kipas angin dan dua buah tabung gas. Pagi harinya, dikatakan pelapor bernama Rahmatia (58) jika sebanyak tiga pintu kelas di sekolah yang dipimpinnya telah dibuat rusak oleh seseorang.

“Pukul 07.00 WITA, Pelapor mendapat Informasi dari Cleaning Service bahwa ada 3 pintu ruangan kelas yang kunci pintunya sudah dirusak. Kemudian bersama guru-guru lain mereka mengecek, ternyata 5 buah Kipas Angin sudah tidak berada di dalam kelas dan 2 Tabung Gas di kantin sudah tidak ada,” jelas Kombes Eka, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga :  Empat Perpustakaan Kelurahan di Kota Kendari Terima 300 Eksemplar Buku dari Perpusnas

Selain kehilangan barang berharga tersebut, Kepala Sekolah SDN 52 Kendari, Rahmatia itu juga mengatakan mengalami kerugian. Barang-barang jualan di kantin juga dikatakannya ada beberapa yang hilang.

“Akibat kejadian itu, maka SDN 52 Kendari mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah,” lanjut Kombes Eka.

Anggota kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tersebut. Ketiganya berhasil diamankan di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua pada Senin (28/8). Mereka disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 4 KUHP. Red

Baca Juga :  Telkomsel Kini Punya Paket YouTube Premium: Tarif Rp49 ribu, Bebas Gangguan Iklan!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x