LAJUR.CO, KENDARI – Tingkat pelanggaran masyarakat Kota Kendari terhadap peraturan berlalu lintas terbilang cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dua ribu sembilan orang terdata sebagai pelanggar aturan lalu lintas (lalin). Jumlah itu berdasar data yang direkap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari per 1 sampai 19 November 2022.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri menyebut pelanggar yang terekam kamera ETLE di sejumlah titik lampu merah mencapai dua ribuan orang.
“Jenis pelanggarannya bervariasi. Tidak memakai pelindung kepala/helm ada 536 orang. Tidak memakai sabuk pengaman 258 orang. Sedangkan yang menerobos lampu merah ada seribu lebih,” papar AKP Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (19/11/2022).
Dari ketiga jenis pelanggaran, jumlah pelanggar yang berkontribusi tinggi datang dari pengendara yang menerobos lampu merah. Dimana data mencatat bahwa pengendara yang mematuhi aturan lalu lintas di perempatan atau pertigaan sebanyak 1.275 orang.
Sedangkan pelanggar yang berinisiatif melakukan konfirmasi atas ketidakpatuhannya tercatat hanya berjumlah 12 orang. Mereka yang melakukan konfirmasi tersebut, lanjut AKP Rudika adalah 7 orang konfirmasi pelanggaran secara daring / online. Sementara sisanya langsung datang ke posko pengaduan.
Sebelumnya, penerapan tilang dengan sistem ETLE di Kota Kendari telah dimulai sejak pertengahan September 2022 lalu. Ada 16 titik yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Kendari dipasang kamera pemantau sebagai alat pendeteksi para pengendara yang abai pada aturan.
Titik-titik yang terpantau kamera tilang ETLE yakni di simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kantor Pajak serta di Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska).
Juga sembilan titik kamera monitoring yakni Jl. Laode Hadi By Pass (depan Honda Gratia), simpang empat Wua-wua, Jalan A. Yani (Ace Informa), Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari. Red