LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Satu orang pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari diciduk aparat. Tersangka ditangkap, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menyebut, motor korban mendadak hilang di parkiran.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF, di depan sebuah ruko di Jalan Malaka. Tepat usai pergantian tahun, 1 Januari 2026, korban mendapati motor kesayangannya raib.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari. Pelaku berasumsi kendaraan tersebut sudah tidak lagi diawasi pemiliknya.
Untuk melancarkan pencurian, pelaku mengangkut sepeda motor menggunakan mobil truk yang dipinjam, kemudian menyimpannya di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp600.000.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adm




