LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% khusus selama periode Libur Lebaran 2025. Diskon akan berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret sd 7 April 2025 atau selama 2 minggu.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, diskon ini diberikan dengan menurunkan biaya atau ongkos bandara udara. Beberapa di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara serta menekan biaya surcharge alias biaya parkir pesawat.
Di sisi lain, diskon tiket pesawat tahun ini dapat diberikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dengan dukungan tambahan insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%,” kata AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.
Sri Mulyani menambahkan, diskon ini akan berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret sd 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan peningkatan, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Mulyani, di lokasi yang sama.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, langkah pemberian insentif ini pada akhirnya berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai pencapaian 13% sd 14%. Sedangkan pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP. Adm
Sumber : Detik.com