BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Tok! UMP Sultra Naik Rp126.979 Dibanding Tahun Lalu

×

Tok! UMP Sultra Naik Rp126.979 Dibanding Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.

LAJUR.CO, KENDARI – Pj Gubernur Andap Budhi Revianto baru saja merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ida mengingatkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP selambat-lambatnya per 21 November 2023.

Besaran upah yang ditetapkan merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sultra. UMP Sultra dikatakan naik dari besaran UMP sebelumnya pada tahun 2023. Rapat pleno penetapan upah tahun 2024 ini dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, pengusaha dan akademisi.

Baca Juga :  Ketentuan Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Muslimah Pahami Ya!

Formula penetapan UMP, kata Andap Budhi merujuk pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Selain itu, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 juga telah menjelaskan tata cara penetapan UMP dilengkapi data kondisi ekonomi.

“Dewan pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMP tahun 2024, jadi UMP tahun ini meningkat dari tahun 2023 lalu,” ujar Andap Budhi Revianto, Selasa (21/11/2023).

Upah minimum tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp126.979. Sehingga total UMP tahun depan adalah Rp.2.885.964. Angka ini naik beberapa persen dari jumlah UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp. 2.758.984.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Rusak Parah di Koltim Diaspal Mulus, Warga: Kami Tidak Mandi Debu Atau Lumpur Mi!

Kebijakan pengupahan ini merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Selain itu, juga diharapkan dengan kenaikan upah ini akan membuka lapangan kerja baru. Pemberlakuan upah ini akan dimulai pada 1 Januari 2024.

“UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedang untuk butuh atau pekerja memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah,” jelas Andap.

Baca Juga :  Telkomsel Jadi Salah Satu Pendiri Autonomous Networks di Dunia Bareng Partner Teknologi Global

Acuan pemerintah menetapkan UMP ini bersumber dari data soal ekonomi dan ketenagakerjaan dirilis lembaga yang kredibel yakni Badan Pusat Statistik (BPS). Rata-rata pengeluaran perkapita sebulan tahun 2023 sebesar Rp. 1.172.739. Sedang untuk rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebanyak 4,35 orang. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x