SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta para pensiunannya.
Nantinya, bakal ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya lantaran yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja, bahkan isunya bisa mencapai Rp 20 juta.
BACA JUGA :
- Venue STQH Nasional Eks MTQ Kendari Pakai Lampu LED Standar Stadion GBK, Daya Listrik Ditambah
- Dapat ACC Pusat, Bulan Ini Pemprov Sultra Launching Sekolah Garuda di Konsel
- Bikin Bangga! Yasir Nur Ikhwanuddin Persembahkan Medali Emas untuk UHO di POMNAS XIX 2025
- Dinas SDA Tinjau Proyek Talud di Busel Didanai ASR-Hugua: Satu Sekolah Nyaris Ambruk Kena Longsor Selamat
- Ini Kata Dikbud Sultra Soal Aturan Wajib Kepsek Tes Menu MBG Sebelum Dibagi ke Siswa
Pembayaran uang pensiunan PNS nantinya akan memakai skema fully funded, dimana sumber pembiayaannya berasal dari iuran antara pemerintah dan PNS bersangkutan.
Namun begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa mengatakan, proses pembayaran uang pensiunan PNS masih menggunakan skema pay as you go, atau pembayaran yang hanya berasal dari APBN.
“Sekarang kan masih pay as you go. Belum ke situ (fully funded). Sekarang masih defined benefit, belum defined contribution,” jelas Kunta kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2020).
Apa Rencana Pemerintah?
Kunta pun mengaku belum mengetahui rincian penerimaan yang kelak diterima pensiunan PNS dalam skema fully funded, yang kabarnya bisa melonjak hingga mencapai Rp 20 juta.
Sebagai informasi, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi PNS dari pay as you go ke fully funded. Namun hingga kini masih belum diketahui sudah seberapa jauh status pembahasannya. Adm
Sumber : liputan6.com