LAJUR.CO, KENDARI – Kabar baik bagi pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra). Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.306.496, menempatkan Sultra di peringkat ke-22 nasional dalam daftar UMP tertinggi di Indonesia.
Dengan capaian ini, Sultra berhasil menyalip Sumatera Utara yang berada tepat di bawahnya dengan UMP Rp3.228.949. Kenaikannya menunjukkan tren positif daya saing upah di Sultra dibandingkan sejumlah provinsi lain, termasuk beberapa wilayah besar di luar Pulau Jawa.
Secara nasional, UMP tertinggi tahun 2026 masih dipegang Daerah Khusus Jakarta dengan nominal Rp5.729.876. Posisi selanjutnya didominasi provinsi di kawasan timur Indonesia, khususnya Papua. Di antaranya Papua Selatan memiliki UMP sebesar Rp4.508.850, Papua dengan UMP sebesar Rp4.436.283 dan Papua Tengah dengan UMP sebesar Rp4.295.848, serta Bangka Belitung dengan UMP sebesar Rp4.035.000.

Sementara di kawasan regional Sulawesi, UMP Sultra berada di atas Sulawesi Tengah (Rp3.179.565), dan diapit Sulawesi Utara (Rp4.002.630) dan Sulawesi Barat (Rp3.315.935). Namun ketiganya berada di bawah Sulawesi Selatan (Rp3.921.088).
Beberapa provinsi lain dengan UMP relatif tinggi antara lain Sumatera Selatan (Rp3.942.963), Kepulauan Riau (Rp3.879.520), Papua Barat (Rp3.841.000), Riau (Rp3.780.495) dan Kalimantan Timur (Rp3.762.431).
Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah tahun 2026 berada di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat di posisi terbawah sebesar Rp2.317.601, disusul Jawa Tengah (Rp2.327.386) dan DI Yogyakarta (Rp2.417.495).
Adapun dua provinsi belum menetapkan UMP 2026 yakni Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan. Pada tahun 2025, daerah Aceh menerapkan UMP dengan total Rp3.685.615, dan Papua Pegunungan menggunakan UMP sebesar Rp4.285.848.
Kenaikan UMP tiap daerah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Red




